Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda mulai hari ini, Senin (25/11/2019.Â
"Mulai besok (hari ini), Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan) kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu 24 November 2019.
Yusri mengatakan, sejumlah petugas akan dikerahkan untuk mengawasi 17 titik jalur sepeda yang tersedia di DKI Jakarta.
Advertisement
Yusri menjelaskan, 17 titik merupakan jalur sepeda yang sudah diuji coba pada 20 September hingga 19 November 2019 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Namun, kali ini pelanggar yang memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009
"Sanksi teguran sudah berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 , selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan," kata Yusri.
Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba jalur sepeda sejak 20 September 2019. Ada tiga fase jalur sepeda yang telah dibangun Pemprov DKI Jakarta.
Fase pertama, Jalan Pemuda sampai dengan Jalan Merdeka Selatan. Selanjutnya fase kedua yakni Jalan Jendral Sudirman, Sisingangmangaraja, Panglima Polim, dan RS Fatmawati.
Terakhir, fase ketiga jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies Teken Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Dengan terbitnya Pergub tersebut, maka pelanggar dan penerobos jalur sepeda akan diberikan sanksi.
Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda diterbitkan pada 20 November 2019.Â
Dalam Pergub itu dijelaskan kawasan yang disediakan untuk jalur sepeda yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Lalu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Sedangkan kendaraan yang diperbolehkan untuk lewat di jalur sepeda yakni sepeda listrik, sepeda biasa, otopet, skuter, hoverboard, dan unicylce.
Advertisement