Sukses

Top 3 News: Pengendara BMW Berpelat Nomor Jepang Ditilang

Top 3 News, mobil berplat Jepang itu ditilang saat polisi sedang mengatur lalu lintas di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista).

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, mobil BMW berpelat nomor Jepang ditilang Satlantas Polrestabes Bandung. Buat lucu-lucuan, begitu kata sang pengemudi saat ditilang. 

Peristiwa terjadi pada Minggu sore, 24 November 2019. Saat itu petugas tengah mengatur lalu lintas di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista).

Sementara itu, geng motor kembali beraksi di Kota Bogor. Tanpa alasan yang jelas, sekitar 30 pengendara sepeda motor menyerang orang-orang, baik yang sedang nongkrong maupun yang melintas di Jalan Pajajaran. 

Tepatnya di depan dealer Mazda, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat penyerangan tersebut, empat orang terluka.

Kabar lainnya datang dari ketujuh staf khusus baru Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Selama lima tahun ke depan, para muda mudi berprestasi ini akan membantu Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin menjalani roda pemerintahan.

Apa tugas mereka? Menurut Jokowi, ketujuh staf khusus ini tak memiliki bidang kerja khusus. Mereka pun tak perlu setiap hari datang ke Istana, tapi bisa memberikan masukan kapan saja.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 24 November 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Polisi Tilang Pria Bermobil Pelat Nomor Jepang

Satlantas Polrestabes Bandung menilang pengemudi mobil BMW berinisial DAN karena memasang pelat nomor Jepang di kendaraannya.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan, petugas sedang mengatur lalu lintas di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) melihat mobil menggunakan pelat nomor Jepang.

"Kejadiannya kemarin sekitar 15.30 WIB. Anggota lagi patroli di Otista untuk antisipasi kemacetan, ternyata didapati kendaraan BMW pakai pelat nomor yang tidak seharusnya digunakan di Indonesia," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (24/11/2019).

Menurut keterangan dari pengendara, pelat nomor sengaja dipasang untuk sekedar seru-seruan.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Geng Motor Berulah di Bogor, 4 Pria Dibacok

Geng motor kembali beraksi di Kota Bogor, Jawa Barat. Sambil membawa berbagai senjata tajam, mereka menyerang secara membabi buta di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal dan Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu dini hari tadi, sekira pukul 03.30 WIB.

Geng motor itu menyerang orang-orang, baik yang sedang nongkrong maupun tengah melintas. Akibatnya, empat orang menjadi korban pembacokan.

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Gang Mesjid, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamata Tanah Sareal sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, Husien tengah nongkrong di pinggir jalan bersama anaknya bernama Ali serta rekannya Awang.

Saat duduk santai, tiba-tiba mereka didatangi sekelompok orang yang diduga dari salah geng motor sadis dengan menggunakan sekitar 30 sepeda motor berboncengan. Tanpa alasan yang jelas, segerombolan orang tersebut turun dari motor lalu menyerang dengan menggunakan senjata tajam.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Gaji Fantastis hingga Punya Asisten, Ini Fakta Menarik dari Stafus Milenial Jokowi

Kapasitas Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipertanyakan terkait dipilihnya tujuh orang staf khusus Presiden yang datang dari kalangan milenial. Oleh salah satu stafsus barunya, hal tersebut dijawab dengan santai.

"Ya waktu lah yang menjawab. Itu kan persepsi," kata Aminuddin Ma'ruf, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima oleh ketujuh staf khusus milenial Jokowi ini?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.

Bukan hanya itu, staf khusus juga diperbolehkan memiliki paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran tugas mereka. Asisten yang dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

 

Selengkapnya...