Liputan6.com, Jakarta Tilang terhadap kendaraan bermotor yang menorobos  jalur sepeda mulai diberlakukan hari ini (25/11/2019). Polda Metro mengerahkan sejumlah petugas untuk megawasi 27 titik jalur sepeda di DKI Jakarta.
Liputan6.com mencoba memantau langsung dengan bersepeda dari kawasan Jatibening Bekasi menuju Kawasan Gondangdia, Menteng tempat kantor Liputan6.com berada. Dalam jarak 17 kilometer itu, nantinya akan melintasi jalur sepeda di Jalan Pramuka, Proklamasi, dan Jalan Diponegoro.
Liputan6.com meninggalkan rumah di Kawasan Jatibening, Bekasi pukul 5.35 WIB. Sekitar pukul 06.15 WIB, perjalanan sudah sampau di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Ini adalah bagian dari jalur fase pertama yang diluncurkan pertengahan September lalu.
Advertisement
Tak nampak petugas sama sekali mengawasi jalur di kawasan ini. Sejumlah pengendara motor juga masih melintas di depan saya. Jalur fase pertama ini sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan ke MH Thamrin, dan JalanMerdeka Selatan. Panjang jalur sepeda di seluruh ibu kota sepanjang 63 kilometer terdiri tiga fase.
Tiba di Jalan Proklamasi sekitar pukul 06.30 WIB, hampir seluruh ruas jalur sepeda, dipenuhi pengendara sepeda motor. Tak terlihat satupun polisi mengawasi atau menilang para pelanggar.
Seharusnya Liputan6.com bisa lebih cepat tiba di kantor. Setelah melewati Proklamasi, tinggal lurus melewati Jalan Pengangsaan Barat di samping Stasiun Cikin. Namun, memilih memutar melalui Jalan Surabaya, untuk melihat kondisi jalur sepeda di Jalan Dipenogoro.
Sama seperti jalur sepeda sebelumnya, banyak sekali pengendari sepeda motor melintasi jalur sepeda. Selain fase pertama, ada dua fase lainnya yang sudah diuji coba sejak 20 September 2019. Fase kedua yakni Jalan Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan RS Fatmawati. Terakhir, fase ketiga jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur.
Â
Â