Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia di beberapa ruas jalan di Ibu Kota pada Senin (25/11/2019). Para petugas itu menindak para pelanggar yang masih nekat menerobos di jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah menindak 129 pelanggar yang terbukti menerobos jalur sepeda.
"Sudah 129 sampai tadi pukul 14.30 WIB. Mereka (kendaraan bermotor) di jalur sepeda begitu melanggar ya ditilang," ucap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).
Advertisement
Syafrin mengatakan, ada dua metode patroli yang digelar pada hari ini. Pertama, patroli statis atau patroli langsung dan patroli mobile.
"Penilangan ada stastis dan mobile, jadi ada petugas yang kita tempatkan di titik yang potensial terjadi pelanggaran ada juga yang mobile," sambung Syafrin.
Baca Juga
Dari 129 kendaraan yang ditindak, 4 kendaraan di antaranya roda empat dan 125 kendaraan roda dua.
"Jadi sesuai dengan UI 22 tahun 2009 pasal 287 pelanggaran rambu atau marka itu ayat 1 diancam pidana kurungan maksimum 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu," ucapnya.
Pada penindakan pelanggar di jalur sepeda hari ini, 100 petugas dilibatkan. 74 merupakan petugas Dishub dan 26 personel kepolisian.
"100 petugas disiapkan hari ini dalam patroli jalur khusus sepeda dengan 74 anggota Dishub dan 26 anggota Kepolisian," pungkasnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Denda Rp 500 Ribu
Sebelumnya, polisi bakal menilang pengendara yang melintas di jalur sepeda. Aturan ini mulai diberlakukan pada Senin 25 November 2019.
"Mulai besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan) kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, sejumlah petugas akan dikerahkan untuk mengawasi 17 titik jalur sepeda yang tersedia di DKI Jakarta.
Yusri menjelaskan, 17 titik merupakan jalur sepeda yang sudah diuji coba pada 20 September hingga 19 November 2019Â oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Namun, kali ini pelanggar yang memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009
"Sanksi teguran sudah berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019 , selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan," tutup dia.
Â
Reporter:Â Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement