Sukses

Pengesahan Anggaran 2020 Molor, Raperda APBD DKI Direncanakan 11 Desember 2019

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut, pembahasan APBD 2020 masih memungkinkan, sebab hal tersebut dapat dikejar dengan waktu yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Jadwal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 DKI Jakarta mundur dari yang telah ditetapkan Permendagri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut, pembahasan APBD 2020 masih memungkinkan, sebab hal tersebut dapat dikejar dengan waktu yang ada.

"Kita maksimalkan waktu yang ada, ini masih bisa dibahas. Karena nanti akan dilanjutkan pada rapat Banggar (Badan Anggaran) besar nanti," ujar dia.

Politikus PDIP ini memprediksi pembahasan KUA-PPAS di tingkat Banggar dapat selesai selama empat hari, yakni mulai (25-29 November 2019). Setelah itu dapat dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU KUA-PPAS untuk APBD 2020.

Kemudian kata dia, dokumen anggaran yang telah diteken kembali dibahas sebagai rancangan APBD 2020 dan semua komisi di DPRD DKI kembali menggelar rapat.

Selanjutnya ditargetkan Raperda APBD 2020 selesai pada 11 Desember 2019. Lalu dokumen itu diserahkan ke Kemendagri untuk diberikan evaluasi selama 15 hari dan diperbaiki, lalu dilanjutkan penetapan Perda APBD DKI.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengharapkan semua anggota dapat menaati jadwal yang telah disepakati. Sebab hal tersebut dapat berdampak pada target pengesahan APBD DKI 2020.

"Jangan sampai jadwal yang telah kita sepakati hari ini terlewat. Agar dapat selesai tepat waktu," kata Saefullah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PNS dan Anggota DPRD Dilarang Kunker

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta, semua anggota DPRD DKI dapat menunda agenda kunjungan kerja (kunker), termasuk kegiatan bimbingan teknologi (Bimtek) Bamus.

Prasetio ingin seluruh anggota dewan fokus dan ikut membahas rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ataupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.

"Saya putuskan dalam rapat Bamus, kegiatan kunker ditiadakan selama dilakukan pembahasan anggaran," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dia menyebut, hal ini sengaja dilakukan agar tugas penyelesaian anggaran DKI Jakarta segera tuntas. Sehingga masyarakat langsung dapat mengetahui penggunaan dari anggaran yang ada.

Meskipun terget pengesahan APBD DKI 2020 meleset dari yang telah ditentukan dalam Permendagri, Prasetio berharap, pembahasan anggaran dapat selesai sebelum 2020.

"Saya perintahkan Sekwan DPRD DKI untuk pelaksanaan Bimtek dilakukan setelah selesai Banggar. Kita semua harus fokus ke APBD," ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, Pemprov DKI Jakarta juga melarang seluruh pegawai melakukan kunker, sebelum APBD disahkan.

"Jadi semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," terang Saefullah.