Liputan6.com, Jakarta - Tiga hari menjelang deadline pengesahan, 30 November 2019, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Delanja Daerah (RAPBD) 2020 DKI Jakarta tak kunjung diketuk. Saat ini, proses pembahasan masih mentok pada rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memberi warning terkait kondisi ini. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melanggar tahapan pembahasan RAPBD 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBDÂ Tahun Anggaran 2020, Raperda APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.
Advertisement
"Itu sudah lampu merah, karena dikhawatirkan APBD terlambat ditetapkan," kata Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) telah menetapkan jadwal untuk menyetujui Raperda APBD DKI 2020 pada 11 Desember 2019.
Kendati begitu, dia menyebut pengesahan Perda APBD DKI dapat tepat waktu bila dapat disahkan sebelum akhir tahun atau 31 Desember 2019.
"Sebelum 31 Desember, APBD-nya tepat waktu juga, hanya dalam tahapannya sudah mulai melampaui step-stepnya," jelas Syarifudddin.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya sudah berupaya melaksanakan pengajuan draft usulan anggaran tepat waktu agar tidak memakan waktu cukup lama saat proses pembahasan. Terlebih, upayanya bekerja tepat waktu guna menuntaskan Permendagri mengenai pembahasan anggaran 2020 dimulai November.
Namun, dia juga mengakui molornya pembahasan tak lain karena beberapa faktor, seperti pergantian anggota dewan.
"Itu jadi salah satu variabel kenapa ini menjadi terlambat. Kita tak bisa hindari," tukasnya.
Saat ini mengharapkan semua anggota dapat menaati jadwal yang telah disepakati. Sebab hal tersebut dapat berdampak pada target pengesahan APBD DKI 2020.
"Jangan sampai jadwal yang telah kita sepakati terlewat. Agar dapat selesai tepat waktu," kata Saefullah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebut Sebelum 2020
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut, pembahasan RAPBD 2020 masih memungkinkan, sebab hal tersebut dapat dikejar dengan waktu yang ada.
"Kita maksimalkan waktu yang ada, ini masih bisa dibahas. Karena nanti akan dilanjutkan pada rapat Banggar besar nanti," ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 25 November 2019.
Politikus PDIP ini memprediksi pembahasan KUA-PPAS di tingkat Banggar dapat selesai selama empat hari, yakni mulai 25 hingga 29 November 2019. Setelah itu dapat dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU KUA-PPAS untuk APBD 2020.
Kemudian kata dia, dokumen anggaran yang telah diteken kembali dibahas sebagai rancangan APBD 2020 dan semua komisi di DPRD DKI kembali menggelar rapat.
Selanjutnya ditargetkan Raperda APBD 2020 selesai pada 11 Desember 2019. Lalu dokumen itu diserahkan ke Kemendagri untuk diberikan evaluasi selama 15 hari dan diperbaiki, lalu dilanjutkan penetapan Perda APBD DKI.
Prasetio meminta semua anggota DPRD DKI dapat menunda agenda kunjungan kerja (kunker), termasuk kegiatan bimbingan teknologi (Bimtek) Bamus.
Prasetio ingin seluruh anggota dewan fokus dan ikut membahas rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ataupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.
"Saya putuskan dalam rapat Bamus, kegiatan kunker ditiadakan selama dilakukan pembahasan anggaran," kata Prasetio.
Dia menyebut, hal ini sengaja dilakukan agar tugas penyelesaian anggaran DKI Jakarta segera tuntas. Sehingga masyarakat langsung dapat mengetahui penggunaan dari anggaran yang ada.
Meskipun terget pengesahan APBD DKI 2020 meleset dari yang telah ditentukan dalam Permendagri, Prasetio berharap, pembahasan anggaran dapat selesai sebelum 2020.
"Saya perintahkan Sekwan DPRD DKI untuk pelaksanaan Bimtek dilakukan setelah selesai Banggar. Kita semua harus fokus ke APBD," ucapnya.
Advertisement
Terancam Tak Gajian
Rancangan APBD DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum juga selesai dibahas. Padahal tenggat waktu penetapan 30 November 2019 hanya tersisa beberapa hari saja.
Dengan tenggat waktu hanya 30 November 2019, masih ada satu tahapan yang harus dilakukan. RAPBD yang telah disepakati harus dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi selama 15 hari. Keharusan itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Apabila Pemprov dan DPRD DKI terlambat mengesahkan APBD 2020, maka DKI terancam sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sanksinya tak tanggung-tanggung, dari gubernur, anggota Dewan hingga honorer bisa tidak menerima gaji selama enam bulan.
"Sanksinya seperti itu (tidak digaji), sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin saat dikonfimrasi, Sabtu 23 November 2019.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik tak masalah terkena sanksi tidak mendapat gaji selama enam bulan karena pembahasan APBD DKI tak kunjung selesai. Menurut dia, tidak mendapat gaji bukan pengalaman pertama bagi legislatif DKI.
"Enggak masalah. Dulu kan pernah juga kita, periode lalu kan pernah," kata Taufik, Jakarta, Jumat 22 November 2019.
Melihat realita proses pembahasan, Taufik berkukuh pembahasan APBD tidak selesai bulan ini, melainkan Desember. Ia bahkan memprediksi rancangan APBD 2020 diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan Desember.
Politikus Gerindra itu menilai batas waktu November bentuk kesempatan durasi untuk Kemendagri memeriksa seluruh APBD provinsi, kota, kabupaten seluruh Indonesia.
Lagipula, molornya pembahasan APBD 2020 DKI karena beberapa faktor dan situasi tertentu.