Liputan6.com, Jakarta - Diaz Hendropriyono menepis kabar terkait besaran gaji yang diterima staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo atau Jokowi Rp 51 juta. Pria yang kembali menjadi Stafsus Presiden di periode kedua Jokowi ini mengklaim, nominal tersebut terlalu besar.
"Enggak segede itu, saya rasa enggak ada segede itu," kata Diaz usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (26/11/2019).
Diaz mengklaim, selama tiga tahun menjadi staf khusus Jokowi di periode pertama, dirinya tidak pernah menerima gaji sebesar Rp 51 juta.Â
Advertisement
Namun Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu tidak mau merinci berapa nominal yang dia dapat saat menjadi stafsus Jokowi di periode pertama.
"Lebih kecillah. Yang saya terima enggak segitu," kata Diaz.
Putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono itu memastikan, stafsus presiden bekerja full time. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Karena selama ini saya jadi staf khusus Pak Jokowi selama 3 tahun terakhir, tidak ada yang namanya kerja part time yang staf khusus, berdasarkan Keppres ya full time," ungkap Diaz.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Wajar Digaji Rp 51 Juta
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai wajar apabila staf khusus Presiden mendapat hak keuangan atau gaji sebesar Rp 51 juta. Menurut dia, staf khusus bekerja 24 jam meski tak setiap hari bertandang ke Istana.
"Ya kan mereka bekerja 1x24 jam. Jadi enggak main-main loh kerjaan stafsus itu," kata Fadjroel saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2019).
Fadjroel menjelaskan bahwa staf khusus memang tak harus setiap hari menghadap Presiden. Namun, yang terpenting staf khusus memberikan masukan kepada Presiden untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia.
"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada presiden 1x24 jam, tapi tidak harus ketemu dengan presiden. Jadi kan enggak setengah-setengah, kami bekerja 1x24 jam," ujar dia.
Aturan gaji sendiri tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 2015 lalu, dicantumkan bahwa besaran gaji staf khusus adalah Rp 51 juta. Hak keuangan merupakan pendapatan yang didalamnya termasuk, gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Â
Reporter: Intan Umbari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement