Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 27 November 2019 sampai 5 Januari 2020 untuk SPR (Ketua DPRD Tulungagung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Diketahui, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Mei 2019 lalu. KPK pun mulai melakukan penahanan terhadap Supriyono pada 7 November 2019 di Rutan KPK kavling K-4.
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terungkap dari Persidangan Syahri Mulyo
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000.000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Milyar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar.
Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.
Advertisement