Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengesahkan Rp 87,9 triliun sebagai pendapatan Kebijakan Umum serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat bersama eksekutif DKI Jakarta.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp 87,956,148,476,363 disahkan," ucap Prasetyo sembari mengetuk palu, Jakarta, Selasa (26/11).
Sebelum angka ini disahkan, sejumlah interupsi berdatangan dari anggota DPRD. Pandapotan Sinaga, anggota Komisi B sempat mempertanyakan pengesahan angka Rp 87,9 triliun.
Advertisement
Pandapotan mengatakan selama pembahasan di komisi, rancangan pendapatan yang dibahas sebesar Rp 89 triliun. Angka ini sebelum adanya efisiensi dalam rapat rancangan KUA-PPAS.
"Komisi B apa yang disepakati di Banggar adalah Rp 89 triliun dan Komisi B konsisten lakukan pembahasan di 89. Dari 89 itu kita lakukan efisiensi Rp 1,6 triliun," kata Pandapotan.
Menanggapi interupsi itu, Prasetyo mengingatkan perubahan angka masih dimungkinkan saat rapat dengan komisi masing-masing. Rapat akan dilakukan setelah nota kesepahaman tentang KUA-PPAS ini diteken.
Politisi PDIP itu juga mengingatkan agar Pandapotan tidak lagi mengacu dengan anggaran sebelum pengesahan.
"Kita sepakati sudah ketok palu hasilnya apapun yang terjadi inilah angka yang turun. Jangan mundur lagi ke belakang," kata Prasetyo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Defisit Rp 10 Triliun
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, anggaran DKI untuk 2020 mengalami kekurangan atau defisit sebesar Rp10 triliun. Defisit terjadi karena kemampuan pendapatan tahun depan hanya mencapai Rp 87 triliun.
"Berdasarkan rapat-rapat komisi itu terungkap angka Rp 97 triliun. Tapi kemampuan keuangan daerah kita, setelah kita hitung, itu ada di Rp 87 triliun. Jadi masih ada selisih Rp10 triliun," katanya di DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11).
Dia mengungkapkan, selisih yang ditemukan dari hasil penghitungan kemampuan keuangan oleh DPRD DKI Jakarta 2020 akan kembali disisir bersama seluruh jajaran SKPD DKI Jakarta. Penyisiran dilakukan dalam Rapat Badan Anggaran pekan depan sehingga tidak ada lagi selisih antara pendapatan dan pengeluaran.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement