Sukses

MPR Akan Silaturahmi ke PBNU Bahas Amandemen UUD

Pimpinan MPR sebelumnya menyambangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang nomor 82, Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan MPR RI dijadwalkan bersilaturahmi ke kantor salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Rabu (27/11/2019). Kunjungan ke PBNU ini akan mendengarkan pendapat mengenai amandemen UUD 1945.

Pimpinan MPR sebelumnya menyambangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang nomor 82, Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet beserta rombongan diterima dengan hangat oleh Presiden PKS, Sohibul Iman dan beberapa petinggi PKS. Kedatangan rombongan pimpinan MPR ini guna memaparkan rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 menyangkut Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Saat di DPP PKS kemarin, Bamsoet mengatakan, kalangan Nahdiyin sepakat bahwa Pemilu 2019 melelahkan karena tidak adanya pendelegasian hak pilih, maka adalah kewajiban konstitusi harus diamandemen.

"Karena itu adalah bunyi di Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu serentak, Pilpres dan Pileg," kata Bamsoet.

Sementara itu, Presiden PKS Sohibul Iman, PKS meminta agar amandemen konstitusi itu dilandaskan pada kehendak rakyat Indonesia. Bukan segelintir elit apalagi penguasa.

"PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana amandemen UUD NRI 1945," kata Sohibul usai pertemuan dengan MPR.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Syarat PKS

Sohibul mengatakan, jika rakyat menghendaki amandemen, PKS memberikan dua prasyarat yang harus dilakukan dalam amandemen tersebut. Salah satunya adalah pembentukan lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi.

Hal ini, menurut Sohibul sebagai bentuk komitmen PKS terhadap perang melawan korupsi. "Argumentasi kami selama APBN dan APBD ada, maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan selamanya untuk menyelamatkan uang rakyat," kata dia.

Menurut mantan Rektor Universitas Paramadina itu, PKS juga meminta supaya lembaga tersebut tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Bukan hanya terpusat di Jakarta.

Selain itu, prasyarat kedua yang diminta PKS adalah partai itu mendorong perubahan pada Pasal 2 Ayat 2 dalam konstitusi menyangkut MPR.

"Yang berbunyi: 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak'," kata dia.

Menurut PKS, putusan dengan suara terbanyak itu mesti diganti dengan musyawarah mufakat. Mengingat musyawarah mufakat merupakan semangat dalam nilai-nilai Pancasila.

"Jika tidak terpenuhinya mufakat, baru kemudian diputuskan dengan suara terbanyak," jelas Presiden PKS itu.