Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan wakil menteri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat adalah seorang warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara yang berprofesi sebagai advokat.
Bayu Segara menggugat pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan:
Baca Juga
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Advertisement
Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Kemudian pasal 17 ayat 1 yang menyatakan: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Serta pasal 28D ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakua, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, dalam gugatannya, Bayu menuliskan bahwa dengan adanya penambahan 12 wakil menteri tanpa dilandasi urgensi yang jelas maka tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
Ke 12 wakil menteri yang dimaksud adalah:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Petitum
Dengan begitu, pemohon ingin agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini dan menyatakan pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Â
Advertisement