Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Polri menetapkan Pendeta Reinaldy Damanik sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 14 senjata api dan 144 amunisi. "Jika faktor pendukungnya kuat, ia bisa saja dijadikan tersangka," kata Kepala Polri Jenderal Da`i Bachtiar di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Kapolri, polisi sengaja memeriksa Damanik di Mabes Polri, bukan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Sebab, ia sudah berulang kali tak menghiraukan panggilan Polda Sulteng. "Jadi sejak dipanggil ke Jakarta, statusnya sudah menjadi tersangka, bukan lagi saksi," ujar Da`i [baca: Pendeta Damanik Dipastikan Bakal Ditangkap].
Damanik yang juga ikut menandatangani Deklarasi Malino I, siang ini diperiksa di Mabes Polri. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus serangan di Desa Mayumba, Poso, Sulawesi Tengah. Damanik yang didampingi pengacaranya, Johnson Panjaitan, juga diperiksa dalam kasus penemuan senjata api di dalam mobilnya.
Seperti diketahui, Damanik tertangkap saat membawa senjata api, 16 Agustus silam. Pada hari yang sama terjadi kerusuhan di Desa Mayumba. Dalam kerusuhan itu, tiga orang dewasa dan seorang bayi di bawah lima tahun tewas.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Kapolri, polisi sengaja memeriksa Damanik di Mabes Polri, bukan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Sebab, ia sudah berulang kali tak menghiraukan panggilan Polda Sulteng. "Jadi sejak dipanggil ke Jakarta, statusnya sudah menjadi tersangka, bukan lagi saksi," ujar Da`i [baca: Pendeta Damanik Dipastikan Bakal Ditangkap].
Damanik yang juga ikut menandatangani Deklarasi Malino I, siang ini diperiksa di Mabes Polri. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus serangan di Desa Mayumba, Poso, Sulawesi Tengah. Damanik yang didampingi pengacaranya, Johnson Panjaitan, juga diperiksa dalam kasus penemuan senjata api di dalam mobilnya.
Seperti diketahui, Damanik tertangkap saat membawa senjata api, 16 Agustus silam. Pada hari yang sama terjadi kerusuhan di Desa Mayumba. Dalam kerusuhan itu, tiga orang dewasa dan seorang bayi di bawah lima tahun tewas.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)