Liputan6.com, Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri meringkus sindikat produsen narkoba jenis obat-obatan terlarang pil PCC di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka menyamarkan aktivitas lewat modus pabrik tusuk sate.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, sebanyak 1,5 juta butir Pil PCC dikumpulkan dari dua lokasi berbeda.
Baca Juga
"Tepatnya di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya dan wilayah Banyumas, Jawa Tengah ," tutur Eko saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Advertisement
Menurut Eko, pada 26 November 2019 sekitar pukul 15.45 WIB, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah-rumah yang diduga sebagai tempat produksi obat-obatan terlarang. Di sana ditangkap tersangka berinsial MJP dan TW.
"Dengan disamarkan sebagai pabrik pembuatan tusuk sate atau sumpit, sehingga tidak diketahui oleh masyarakat," jelas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Gudang Penyimpanan di Cilacap
Dalam penelusuran, ada juga sejumlah tempat yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan Pil PCC. Salah satunya terletak di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
"Peredarannya di wilayah Jawa tengah dan Kalimantan," Eko menandaskan.
Advertisement