Sukses

Jual Video Porno Rp 750 Ribu, Pria Ini Digelandang Polisi

Dia kemudian digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas tuduhan memperjualbelikan video porno.

Liputan6.com, Jakarta - Tak sekedar menjual aksesoris dan pulsa, seorang pria berinisial TH (31) ternyata menjajakan video porno ke pembeli yang datang ke tokonya di Jakarta Barat. Tak tanggung-tanggung, dia membanderol satu hard disk dengan harga Rp 750 ribu.

Satu hard disk berisi 450 video porno.

Dia kemudian digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas tuduhan memperjualbelikan barang-barang bermuatan pornografi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan salah satu pelanggannya di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami tangkap 24 November 2019 berikut dengan membawa satu unit hard disk dan empat buah flask disk berisikan film-film porno," kata Reynold dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Dia menuturkan, TH (31) memperoleh video porno dari internet. Pelaku lebih dulu mengunduh video. Kemudian disimpan ke flash disk dan hard disk. Terdapat 50 flash disk dan beberapa unit hard disk yang telah diisi video porno.

"Kami temukan 450 film pornografi," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Satu Tahun

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP David Kanitero menjelaskan pelaku sudah setahun terakhir menjalani bisnis haram ini. Biasanya antara pelaku dengan kosumen bertukar nomor telepon.

"Tidak ada kode khusus. Memang pelaku menawarkan kepada pembelinya. Nanti setelah terjalin kesepakatan diatur oleh pelaku pertemuan untuk menyerahkan flash disk atau hard disk berisikan video porno," ujar David.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.