Liputan6.com, Jakarta - Tagar Bebaskan Luthfi #BebaskanLuthfi jadi trending topik di sosial media Twitter. Luthfi disebut sebagai anak STM yang diabadikan fotonya saat mengusap mata sambil memegang bendera merah putih ketika aksi demo di Gedung DPR MPR pada 30 September 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan, Luthfi merupakan tersangka tindak pidana kekerasan saat demo di sekitar Gedung DPR. Berkas perkaranya sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili di meja hijau.
Baca Juga
"Fakta materiil, dia melempar polisi dua kali dengan batu, umur tersangka 20 tahun alias menyamar jadi pelajar STM dengan celana biru, tidak ada fakta menyelamatkan bendera," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Advertisement
Selain itu, Sugeng melanjutkan, Luthfi menjadi salah satu pengunjuk rasa yang menolak bubar saat demonstrasi sudah mencapai batas waktu aksi.
"Diminta bubar demonya sampai jam 22.00 WIB," jelas dia.
Sugeng menyebut, tersangka Luthfi kini ditahan di Rutan Salemba sembari menunggu persidangan. Dia disangkakan sejumlah pasal.
"Kesatu, Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan, atau kedua Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, atau ketiga Pasal 218 dengan ancaman pidana penjara empat bulan 15 hari," Sugeng menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
50 Orang Menyamar Jadi Pelajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut ada sekitar 50 orang yang menjadi pelajar saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Senin kemarin. Muhadjir mengaku informasi ini didapatnya dari pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian sekitar 50-an," kata Muhadjir di Halaman Monumen Pancasila Sakti Kompleks Lubang Buaya Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Menurut dia, mereka berpenampilan layaknya seorang pelajar SMA. Muhadjir menyebut 50 orang itu mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu.
"Mereka bukan siswa. Mereka pakai celana abu-abu, pakai baju putih, tapi sebetulnya mereka bukan para siswa," jelasnya.
Kendati begitu, dia mengaku belum mendapat laporan pasti siswa mana saja yang ikut unjukrasa menolak UU KPK dan RKUHP. Muhadjir menegaskan pihaknya sudah melarang para siswa untuk ikut dalam unjuk rasa yang terjadi sejak pekan lalu ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan. Surat edaran itu ditandatangani Muhadjir pada 27 September 2019.
Dia mengatakan bahwa dalam surat itu terdapat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
"Siswa ini statusnya adalah harus dilindungi karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa," jelas Jokowi.
Advertisement