Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Alasan pertama yaitu atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Advertisement
Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD 1945
"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.
Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.
"Ketiga memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," jelasnya.
"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Takut Polemik
Jokowi tak khawatir pemberian grasi kepada Annas Maamun menuai polemik. Jokowi juga tak ambil pusing bila masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor atau setiap bulan itu baru, itu baru silahkan dikomentari. inikan apa," tandasnya sambil tertawa.
Reporter:Â Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement