Liputan6.com, Jakarta - Di saat 4 juta orang berlomba-lomba menjadi pegawai negeri sipil (PNS), 3 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengundurkan diri ketika akan diangkat menjadi PNS.Â
Hal ini terungkap saat Pimpinan KPK menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.Â
Saat itu, Anggota Komisi III DPR menanyakan pada pimpinan KPK terkait kabar banyak pegawai KPK yang mundur lantaran menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Advertisement
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sudah ada tiga pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang," ujar Agus Rahardjo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (27/11/2019).
Sementara pegawai yang lain menurut Agus masih menunggu sampai penetapan revisi UU KPK terkait pegawai KPK menjadi ASN. Jika itu dilaksanakan, apakah KPK tetap bisa independen atau tidak.
"Sisanya masih wait and see," ucapnya.
KPK, menurut Agus, menyiapkan dua tim transisi untuk meninjau peralihan setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu tim khusus mengkaji status kepegawaian. Agus berharap tidak banyak pegawai yang mundur.
"Kalau independensi ini bisa dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," katanya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rekrutmen Tetap Ditangan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif berharap meski nantinya berstatus ASN, namun terkait rekrutmen hingga mutasi tetap berada di tangan KPK sendiri.
"Kami mohon terkait rekruitmen, mutasi dan lain-lain tetap dikelola Pak Alex (Mawarta) dan kawan-kawan," ucapnya.
Advertisement