Sukses

DPR: Dewan Pengawas Tak Ganggu Independensi KPK

keberadaan Dewan Pengawas itu sangat diperlukan untuk mengawasi KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar KPK dengan Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyebut, keberadaan Dewan Pengawas itu sangat diperlukan untuk mengawasi dan mengoordinasikan kinerja internal di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Justru keberadaan Dewan Pengawas ini akan sangat bermanfaat untuk harmonisasi kinerja internal KPK, agar prosedur hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak saling bertabrakan," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (27/11/2019).

Sahroni mengklaim, keberadaan Dewan Pengawas tidak akan mengganggu independensi KPK. Sebab, mereka merupakan bagian internal KPK.

"Dewan Pengawas ini tidak akan mengganggu independensi KPK seperti yang selama ini dikhawatirkan berbagai pihak, karena dewan pengawas ini bukan lembaga eksternal KPK, tapi mereka ada di dalam tubuh KPK. Mereka lembaga internal KPK, jadi keberadaannya justru penting untuk memastikan KPK bekerja sesuai tugasnya," ujarnya.

Sahroni berharap, dengan adanya Dewan Pengawas maka tugas dan kinerja KPK dapat semakin maksimal.

"Kami harapkan bahwa dengan adanya Dewan Pengawas ini, maka kinerja KPK akan lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Proses Seleksi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjadi ketua tim internal seleksi pemilihan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, semua proses yang berkaitan dengan calon-calon dewan pengawas KPK berada di bawah koordinasi Pratikno.

"Sementara ini (tim internal) di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno," ucap Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 November 2019.

Dalam proses penggodokan calon dewan pengawas, tim internal mengundang serta meminta pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat yang berkompeten di bidangnya. Fadjroel memastikan bahwa Jokowi akan betul-betul memilih dewan pengawas yang kredibel, profesional dan kompeten.

Menurut dia, tak ada perbedaan antara pemilihan dewan pengawas dengan komisoner KPK. Yang terpenting, calon dewan pengawas harus berusia minimal 55 tahu, pendidikan Strata 1, serta memiliki penghetahuan di bidang hukum hingga ekonomi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tugas dewan pengawas adalah mengawasi tugas dan wewenang. Jadi paling tidak, mereka punya kualifikasi pendidikan yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," jelas Fadjroel.