Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung (HEJ).
Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah Camat Beber Cirebon Rita Susana, Kepala Dinas Pertanian Ali Effendi, Camat Astanapura Mahmud Iing Tajudin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon Muhadi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono, Kelapa Bidang Tata ruang Uus, Sukirno (swasta), ajudan Bupati Cirebon Rizal Prihandoko, dan mantan Pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka yang diperiksa di Aula Bhayangkari Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran No.05, Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat 45121 ini ditelisik soal asal usul aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aset yang dimiliki SUN yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Termasuk terkait pemberian dari tersangka HEJ," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) tersangka atas kasus dugaan suap terhadap Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan HEJ sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Saut mengatakan, Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Menurut Saut, pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
"Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," kata Saut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal yang Disangkakan
Selain Herry Jung, KPK juga menjerat Direktur PT King Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka suap terhadap Sunjaya.
Menurut Saut, Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
"STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut.
Atas perbuatannya, Herry Jung dan Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement