Sukses

Fakta Sidang Vonis Nunung Srimulat, Menangis hingga Direhabilitasi

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta untuk Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran.

Liputan6.com, Jakarta - Nunung Srimulat divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Begitu pun dengan suaminya, July Jan Sambiran. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan Iyan sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan jenis sabu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019. Mereka diciduk usai bertransaki sabu dengan tersangka HM sehari sebelumnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Lantas, seperti apa sikap keluarga atas vonis hakim?

"Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dengan terdakwa July Jan Sambiran terbukti dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dua, menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Agus Widodo, Rabu, 27 November kemarin.

Mendengar putusan tersebut, putra Nunung Srimulat, Bagus Permadi mengaku berat. Namun, dia menghormati keputusan hakim.

"Mama sendiri tadi pun sebenarnya cukup kecewa. Tapi ya mau gimana lagi," lanjut dia.

Berikut sederet fakta Nunung Srimulat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Menangis

Adalah Hakim Ketua Agus Widodo yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," kata Agus saat membaca putusan, Rabu 27 November 2019.

Raut kesedihan terlihat dari wajah Nunung saat hakim bacakan putusan tersebut.

Komedian papan atas Tanah Air ini terus saja menangis sampai hakim menyelesaikan pembacaan putusan. Begitu keluar dari ruang siang, tangis Nunung pun tak kunjung reda.

Sebelum vonis dijatuhkan kepada pasutri ini, kuasa hukum optimistis majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil dengan mempertimbangkan pleidoi yang telah dibacakan.

Menurut Wijoyono Hadi Sukrisno, Nunung dan suami sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meninggalkan semuanya.

"Jadi kita harus optimis karena kita didukung dengan peraturan dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa untuk rehab itu ditentukan lima sampai enam bulan. Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan," kata dia.

3 dari 4 halaman

Tetap Berada di RSKO

Hakim juga memutuskan Nunung dan Suami tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO, Jakarta Timur.

Hakim juga memerintahkan kepada mereka untuk menjalani pengobatan ketergantungan terhadap zat terlarang tersebut.

"Melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta," kata Hakim Ketua Agus Widodo.

Keduanya diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding atau menerima putusan.

4 dari 4 halaman

Langkah Hukum

Lantas, langkah hukum apa yang akan diambil usai putusan hakim? Terkait hal tersebut, pihak Nunung Srimulat masih belum menentukan langkah hukum yang diambil. Dia hanya meminta waktu untuk berpikir atas vonis hakim tersebut.

"Kita akan diskusi, gimana baik ke depannya, masih belum tahu," ujar putranya, Bagus Permadi.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Nunung Srimulat, Wijayono Hadi Sukrisno. Pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima atau tidak putusan hakim tersebut.