Sukses

Dishub DKI: Hanya Skuter Listrik Pribadi yang Boleh Melintas di Jalur Sepeda

Aturan tersebut saat ini tidak berlaku untuk skuter listrik yang disewakan, contohnya grabwheels.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan larangan skuter listrik menggunakan jalur sepeda tidak berlaku untuk milik pribadi. Sehingga masih dapat memanfaatkan di area jalur sepeda yang disediakan.

"Peraturan gubernur memberikan ruang kepada masyarakat yang sudah jadikan alat angkut perorangan ini sebagai alat tranportasi. Tapi mereka hanya boleh lewat di lajur sepeda," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Namun, kata dia, aturan tersebut saat ini tidak berlaku untuk skuter listrik yang disewakan, contohnya grabwheels. Skuter sewa itu hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah-wilayah yang telah ditentukan dan telah mengantongi izin dari pengelola.

Dengan begitu mengenai masalah keselamatan menjadi tanggungjawab sepenuhnya pihak pengelola kawasan dan operator.

"Boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan. Contoh di GBK," ucapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya bersikukuh melarang pengguna skuter listrik melintas di jalan raya dan jalur sepeda.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dilarang Polda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta pengelola skuter listrik pernah duduk bersama membahas keberadaan skuter listrik.

Dalam pertemuan itu, terjalin kesepakatan bahwa skuter hanya bisa digunakan di kawasan seperti Gelora Bung Karno, Bandara, dan tempat wisata Ancol. Sehingga pihak penyedia layanan juga bersedia memindahkan skuter ke area tersebut.

"Sesuai kesepakatan bersama, untuk skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu," ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Yusri menjelaskan, pihaknya sedang menunggu Pergub mengenai penggunaan skuter listrik ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, skuter maupun otopet dapat melintas di jalur sepeda.

Pada pasal 2 ayat 2 pergub tersebut menyebutkan selain sepeda dan sepeda listrik, jalur sepeda juga diperuntukkan bagi otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.