Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu, Jawa Barat yang menjerat Bupati nonaktif Indramayu, Supendi.
Untuk mendalami penerimaan suap terhadap Supendi, tim penyidik akan memeriksa tiga saksi, yakni anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim, PPK Bidang SMP Dinas Pendidikan Indramayu Supardo, dan PPK Bidang SD Dinas Pendidikan Indramayu Malik Ibrahim.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu. KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.
Omarsyah diduga menerima Rp 450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta. Sedangkan Wempy menerima senilai Rp 560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati.
Uang yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tujuh Proyek
Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Tujuh proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
Â
Advertisement