Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, penasihat KPK Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri.
"Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, per 1 Desember (2019) sudah resign," ujar Alex di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Menurut Alex, Tsani mengundurkan diri lantaran dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 sudah tak ada lagi posisi penasihat KPK. Dalam UU baru tersebut, yang ada adalah dewan penasihat.
Advertisement
Selain Tsani, dua penasihat KPK lainnya, yakni Sarwono Sutikno dan Budi Santoso juga akan ikut mengundurkan diri.
"Tanggal 21 Desember itu nanti dia dengan dilantiknya dewan pengawas, posisi penasihat sudah enggak ada, kan gitu kan. Tapi Pak Sarwono dan Pak Budi Santoso sampai dilantiknya dewan pengawas, baru mengundurkan diri," kata Alex.
Menurut Alex, penasihat KPK Tsani akan kembali ke instansi asalnya.
"Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kan begitu balik instansi asal naik pangkat semua," kata Alex.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
SK Pemberhentian Keluar
Di lokasi yang sama, Tsani membenarkan pengunduran dirinya sebagai penasihat KPK.
"Jadi saya sudah mendapat informasi, SK saya pemberhentian sebagai penasihat saya sudah dikeluarkan. Dan efektif berlaku per tanggal 1 Desember," kata Tsani.
Advertisement