Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyebut bahwa pihaknya sepakat merevisi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi UU itu dimulai pada tahun 2020.
"Kami 8 november 2019 komisi II udah sepakat untuk mengajukan tujuh RUU masuk prolegnas 2020. Dari 7 itu, dua nya yakni revisi UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, revisi UU Pilkada 10 tahun 2016. Ini dua-dua nya nanti di 2020 ya," Kata dia saat dalam seminar bertema 'Bawaslu dan Penegakan Hukum' di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).
Mardani menyebut, Komisi II sedang semangat merevisi kedua undang-undang tersebut. Harapannya, tahun 2021 pembahasannya sudah selesai dan diketok palu.
Advertisement
"Jadi teman-teman, karena kita sudah mau mulai pembahasan maka teman-teman boleh sampaikan aspirasi ke komisi II," ucap dia.
Selain dua UU itu, Mardani menyebut undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik juga perlu direvisi. Menurut Politisi PKS ini, revisi UU parpol sensitif.
"Kalau demokrasi kita mau sehat, tiga ini harus direvisi. Tapi undang-undang ini (Pilkada dan Pemilu ) sepakat mau direvisi, tapi yang Nomor 2 Tahun 2008 paling berat, karena ini harus izin sama pimpinan dulu," tandasnya.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usulan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan beberapa usulan terkait rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia mengatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Pemilu adalah tentang elektronik rekapitulasi atau e-rekap.
"Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Arief mengatakan, e-rekap sangat diperlukan dalam pelaksanaan pemilu. Keberadaan e-rekap akan mempermudah pekerjaan Kelompok Pekerja Pemungutan Suara (KPPS).
Arief juga ingin, salinan rekapitulasi suara tidak lagi diberikan secara manual. Tetapi sudah dalam bentuk digital untuk memudahkan KPPS.
"Maka salinan digital itu akan memangkas tugas KPPS yang harus mengisi berlembar-lembar salinan itu. Terutama untuk pileg, kalau untuk pilpres dan pemilihan kepala daerah sebetulnya jumlahnya tidak terlalu banyak," ungkapnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement