Sukses

Kata Pakar Hukum soal Kasus Benny Tjokrosaputro, Nama Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya Disorot

Pakar Hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya bisa saja diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021.

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya disebut sebagai orang yang memperkenalkan terdakwa Maria Sopiah dengan Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro, sebelum adanya pembebasan lahan untuk pengembangan Citra Maja Raya.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subadri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Benny Tjokrosaputro, dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Mulyadi Jayabaya bisa saja diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut lantaran menjadi pihak penghubung.

Oleh karena itu, kata Abdul Fickar Hadjar, pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait apakah ada aliran uang yang masuk atau tidak.

"Polisi harus mengkaji lebih dalam apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar Fikar melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).

"Karena kan konsepsi pelaku itu atau tersangka dan terdakwa itu, kan yang langsung melakukan atau membantu melakukan bisa luas. Sesuai pasal 55 dan 56 yang disebut dengan pelaku itu tidak hanya orang yang hanya langsung melakukan, tetapi yang membantu bisa terkena pidana," jelas dia.

 

2 dari 3 halaman

Sidang Benny Tjokrosaputro

Diketahui, dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Benny Tjokrosaputro sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak Ady Muchtady, mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta bernama Maria Sofia dan Eko HP.

Benny Tjokrosaputro hadir secara secara virtual, lantaran tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tersebut.

JPU Subardi menyatakan, dalam BAP Benny Tjokrosaputro sempat berkomunikasi dengan ayah Iti Octavia Jayabaya yang juga mantan Bupati Lebak terkait informasi bakal adanya pengembangan di wilayah Kabupaten Lebak.

"Ada info dari JB (Jayabaya), daerah Lebak akan berkembang sehingga saya tertarik," kata Subardi saat membacakan BAP Benny Tjokrosaputro dalam sidang di PN Serang, Senin malam 19 Juni 2023.

Subardi menjelaskan, dari informasi itu kemudian mantan Bupati Lebak itu memperkenalkan Maria Sopiah. Ketertarikan Benny untuk berinvestasi di Kabupaten Lebak membuat dia bertemu dengan Maria Sopiah.

"Saya (Benny Tjokrosaputro) diperkenalkan dengan Maria Sopiah," dikutip dari BAP.

 

3 dari 3 halaman

BAP Sebut Jalin Kerja Sama

Masih dalam BAP, Subardi mengungkapkan untuk pembebasan lahan itu, dia membutuhkan orang yang bisa membantunya dalam pembebasan tanah untuk pembangunan mega proyek Citra Maja Raya.

Setelah Benny dan Maria menjalin kerja sama terdapat kendala, karena ada permintaan biaya tambahan termasuk kepengurusan sertifikat di ATR BPN Lebak.

"Saya (Benny) tidak mau tahu, yang penting pekerjaan saya lancar," katanya.

Sementara itu, Benny Tjokrosaputro membenarkan adanya biaya yang perlu dikeluarkan, di luar transaksi pembelian lahan dengan pemilik tanah. Salah satunya biaya pengukuran tanah.

"Semua orang juga tahu, ada biaya bukan hanya kepada masyarakat, pasti ada biaya pengukuran," kata Benny.

Meski begitu, Benny memastikan jika dirinya telah mengikuti seluruh aturan dalam pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersebut. Bahkan perusahaannya juga memiliki izin yang lengkap.

"Saya merasa itu biaya resmi. Tidak pernah (permintaan biaya tambahan oleh Maria)," ucap dia.

Benny mengungkapkan perusahaannya telah membeli tanah di sejumlah desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan luas hampir 1.000 hektare. Pembelian tanah hampir 1.000 hektare tersebut, untuk proyek perumahan.

"Mendekati 1.000 hektare, PT Armedian (perusahaan lain yang mendapat ijin lokasi di Maja) mungkin 300 sampai 400 (hektare)," katanya.

Benny menegaskan, untuk proses pembelian tanah dan dokumen diserahkan sepenuhnya kepada Maria Sopiah. Bahkan, sebelum menyerahkan proses pembebasan lahan, dirinya sempat bertemu dengan Maria.

"Iya (pertemuan dengan Maria), hanya dengan bu Maria," jelas dia.