Sukses

Menteri Agama: Rekomendasi SKT FPI Sudah Final

Dia juga menegaskan AD/ART FPI berbeda dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, rekomendasi pihaknya soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurutnya rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.

"Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Fachrul menjelaskan, jika masih ada masalah pada beberapa poin AD/ART bisa didiskusikan lebih lanjut dengan FPI. Sehingga poin yang dipermasalahkan bisa ditemukan penyelesaiannya.

"Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa nggak Anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ungkapnya.

Dia juga menegaskan AD/ART FPI berbeda dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," ucapnya.

"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Visi Misi FPI

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid ihwal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam atau SKT FPI. Tito menyebut masalah FPI masih dalam kajian Kementerian Agama.

"Ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan negara dan Pancasila. Tetapi problemnya di AD/ART," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/11/2019).

Pada AD/ART dari FPI, kata Tito, terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

"Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," ujar Tito.

 

Reporter: Sania Mashabi/Merdeka.com