Liputan6.com, Jakarta - Warga Petamburan Jakart Barat menyewa belasan preman untuk menagih utang ke seorang warga berinisial AA sebesar Rp 1,4 Miliar. Padahal, yang mengutang adalah AE, Warga Negera Tiongkok.
"Awalnya AN menagih utang kepada AE, WN Tiongkok. Tapi, AE melempar ke AA. WN Tiongkok beralasan pernah mengutangi AA sebesar Rp 13 Miliar atas usaha rotan dan tepung," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dalam keterangannya, Kamis 28 November 2019.
Baca Juga
Dimitri mengatakan, 11 preman kemudian mengintimidasi AA saat menagih utang. Rumah korban di Jalan Jelembar Utama Raya, Grogol Petamburan Jakarta Barat menjadi sasarannya.
Advertisement
"Preman nongkrong di sekitaran rumah korban dari pukul 06.00 WIB sampai 12.00 WIB," ujar dia.
Dimitri menerangkan, pihaknya menyambangi rumah korban. Para pelaku pun ditangkap. 11 Pelaku yang diamankan yakni AN (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).
"Saat kami kunjungi TKP, para pelaku diketahui membawa senjata api dan senjata tajam," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi dengan China
Kesebelas pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Selain itu, Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dimitri mengatakan, saat ini WN Tiongkok berinisial AE juga telah diringkus. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dubes Tiongkok di Indonesia untuk memproses WN Tiongkok.
"Untuk AE sedang kami sampaikan ke dubes Tiongkok, kami infokan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum," kata Dimitri.
Advertisement