Liputan6.com, Jakarta - DPP PDI Perjuangan (PDIP) menginstruksikan kepada kadernya yang menjadi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah di seluruh Indonesia untuk memperhatikan pelestarian cagar budaya.
Instruksi resmi itu disampaikan lewat surat bernomor 945/INDPP/XI/2019 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Tri Rismaharini.
Baca Juga
"DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kader PDIP seluruh Indonesia sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk lebih memperhatikan pelestarian cagar budaya di daerah masing-masing," ucap Hasto, Jumat (29/11/2019).
Advertisement
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Di dalam surat itu, dijelaskan bahwa cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya.
Dijelaskan pula, pengaturan tersebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh. Dan itu dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Hasto, sebagai karya warisan budaya masa lalu, cagar budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Hasto Kristiyanto mengisahkan dialog antara Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada saat Idul Adha
Nilai Penting Sejarah
Karena itu, masih kata dia, PDI Perjuangan sangat peduli terhadap pelestarian cagar budaya Indonesia yang merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan, yakni berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air.
"Perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama," pungkasnya.
Advertisement