Sukses

Hak Jawab Diskominfo DKI Jakarta atas Berita Oknum Satpol PP Diduga Bobol ATM

Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan Hak Jawabnya terkait pemberitaan Liputan6.com berjudul Anggota Satpol PP Bobol Rp 50 Miliar di ATM Bersama

Liputan6.com, Jakarta Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan Hak Jawabnya terkait pemberitaan Liputan6.com berjudul Anggota Satpol PP Bobol Rp 50 Miliar di ATM Bersama, Selasa 26 November 2019, pukul 09.02 WIB.

Berikut ini Hak Jawab yang dikirimkan melalui surat elektronik yang diterima redaksi, Jumat 29 November 2019:

1. Pemberitaan dan unggahan media sosial dengan judul "Anggota Satpol PP Bobol Rp 50 Miliar di ATM Bersama" adalah tidak sesuai dengan fakta dikarenakan tindakan yang dilakukan pelaku dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pribadi (oknum), bukan sebagai anggota Satpol PP.

2. Kami juga sampaikan bahwa tidak benar pembobolan senilai Rp 50 miliar dilakukan seluruhnya oleh oknum Satpol PP Prov. DKI Jakarta. Sesuai informasi proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya yang masih berlangsung, terdapat 12 orang di antaranya adalah oknum anggota Satpol PP.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut, redaksi Liputan6.com meminta maaf.

UPDATE BERITA

Kasus dugaan pembobolan ATM dengan total kerugian mencapai Rp 50 miliar tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Polisi menetapkan 41 orang tersangka dalam kasus pembobolan ATM. Dari para tersangka, di antaranya merupakan anggota Satpol PP.

"41 kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas. Ya di antaranya (para tersangka) ada Satpol PP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, di Slipi, Jakarta Barat, Senin malam (25/11/2019).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan 12 anggota Satpol PP DKI yang diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM dengan media kartu ATM DKI telah dipecat.

"SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

2 dari 2 halaman

Lupa Jumlah Uang

Kepala Satpol PP Arifin, menyebut sempat menginterogasi 12 anggotanya yang diduga terlibat dalam pembobolan bank melalui mesin anjungan tunai mandiri atau ATM Bank DKI.

Dia menyebut anggotanya itu tidak dapat menjawab secara detail seberapa besar uang yang telah diambil selama empat bulan, yakni dari Mei hingga Agustus.

"Jadi belum bisa saya katakan nominalnya, karena masing-masing mereka saja nggak tahu ngambilnya berapa karena sudah lama," kata Arifin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Kendati begitu dia mengaku beberapa oknum tersebut telah mengembalikan duitnya ke Bank DKI. Namun, Arifin tidak mengetahui berapa jumlah pastinya.

"Saya belum dapat informasi berapa yang dikembalikan dan berapa total duit yang diambil. Saya tidak pernah jelaskan total duit yang diambilnya berapa yah," ucapnya.

Hasil penyidikan sementara diketahui, salah satu oknum Satpol PP DKI berinisial IO mampu meraup uang hingga Rp 18 miliar dalam aksi pembobolan tersebut.

“Paling banyak ditarik oleh IO yakni mencapai Rp 18 Miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (28/11/2019).

Untuk meraup uang sebanyak itu, oknum Satpol PP DKI tersebut melakukan penarikan setiap hari dalam periode April hingga Oktober 2019 menggunakan lima kartu ATM DKI. Jumlah transaksi tergantung besaran limit kartu yang digunakan.

“Maksimal penarikan aja berapa, ada yang Rp 2,5 juta, Rp 10 juta. Tapi yang berkurang di rekening Rp 4 ribu,” ucap Yusri.

Kepolisi belum bisa membeberkan ke mana saja aliran uang hasil membobol ATM itu. “Kami masih dalami uangnya dipakai untuk apa aja,” kata Yusri.

Video Terkini