Liputan6.com, Jakarta Top Digital Awards 2019 diselenggarakan oleh majalah It Works. Top Digital Awards telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan bertema “Digital Tranformation for National Economic Competitiveness,” itu dihadiri 700 audience dari berbagai kalangan, pimpinan kementerian dan lembaga, gubernur, walikota, bupati,CEO serta IT manager, untuk menerima penghargaan.
Pada acara tersebut PT. Jasa Raharja (Persero) menerima Penghargaan di Kategori “TOP Digital Implementation 2019 on Insurance Sector # Level Star 4” dan“TOP Digital Transformation Readiness 2019” di bawah kepemimpinan Budi Raharjdo S., selaku Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero).Dalam kegiatan ini ada aspek pembelajarannya bagi peserta.
Baca Juga
Peserta melakukan presentasi dan tanya jawab di hadapan Dewan Juri Top Digital Awards 2019, serta mengikuti tahapan wawancara penjurian. Dewan juri juga memberikan masukan dan saran/rekomendasi kepada para peserta, tentang pengembangan TI, Inovasi dan dampak perkembangan TI kepada masyarakat.
Advertisement
“Penghargaan ini memicu kami untuk senantiasa bersikap adaptif terhadap perubahan kondisi lingkungan bisnis yang ada dan transformasi digital merupakan salah satu concern kami dalam setiap program kerja prioritas yang kami susun," ujar Corporate Secretary PT. Jasa Raharja (Persero) Harwan Muldi darmawan.
PT. Jasa Raharja (Persero) telah melahirkan banyak inovasi seperti transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless Payment) sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur dengan cepat. Selain melakukan transformasi di bidang pelayanan, kami juga melakukan Transformasi digital di bidang pendapatan (SW dan IW).
Inovasi digital lainnya yaitu Aplikasi JRku yang dapat diunduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dengan aplikasi ini masyarakat dapat Mengajukan santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ, melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta memberikan informasi daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati hati apabila melalui daerah tersebut.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanah Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat,Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang tersebut.
(*)