Sukses

Ketua Penyelenggara Sebut Dukungan 30 Persen di Munas Golkar Bukan Syarat Administratif

Mekeng menegaskan, syarat 30 persen dukungan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Golkar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Penyelenggara Munas Golkar Melchias Markus Mekeng membantah 30 persen suara dukungan menjadi syarat administratif pendaftaran bakal calon ketua umum. Dia menekankan akan menerima semua kader Golkar yang mendaftar hingga 2 Desember 2019.

Mekeng menjelaskan, tahapan selanjutnya berada di tangan peserta Munas alias pemilik suara di Golkar dari pengurus DPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga ormas sayap Golkar.

"Jadi, terima saja semua yang mau terima, yang mau mendaftar, nanti peserta itu maunya mana. Mau cuma satu yang punya dukungan atau semua itu dipilih dulu, siapa yang sudah lolos 30 (persen), biar peserta yang memutuskan," ujar Mekeng di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (28/11/2019).

Mekeng menyerahkan kepada peserta apakah saat penjaringan calon ketum Golkar tersebut dukungan berupa pernyataan tertulis atau pemilihan langsung. Hal tersebut sudah diputuskan dalam pleno.

"Waktu rapat pleno itu kan diputuskan, biarkan nanti peserta munas yang akan menetapkan mekanisme pemilihan, itu mekanisme di rapat pleno kemarin," ucap Mekeng.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sesuai AD ART

Mekeng menegaskan, syarat 30 persen dukungan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Golkar. Hanya tinggal memaknai apakah pemilihan langsung itu pakai surat tertulis atau langsung surat di bilik.

"AD/ART. Ada, 30 persen harus mendapat dukungan 30 persen dan ada juga di Pasalnya ART Pasal 50 itu disampaikan secara langsung," ujar Mekeng.

Sebelumnya, politikus Golkar dan bakal calon ketum, Indra Bambang Utoyo marah dan kecewa lantaran harus ada syarat dukungan 30 persen untuk kontestasi di Munas.

Indra menyebut sulit galang dukungan dalam dua hari jika bukan ketua umum. Menurutnya, penggalangan tersebut harusnya dilakukan dalam Munas.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka