Liputan6.com, Jakarta - Seorang kakek pengemis yang terjaring operasi razia Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan kedapatan membawa uang Rp 194,5 juta. Uang tersebut merupakan penghasilan yang dikumpulkannya dari mengemis.
Oleh karena itu, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengimbau agar masyarakat tidak memberi sumbangan di jalanan seperti kepada pengemis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mursidin menjelaskan, hal ini dapat mencegah semakin banyaknya jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS semakin banyak di jalan.
Advertisement
"Salurkanlah sumbangan atau sedekah itu kepada lembaga sosial, ada Baznas, rumah duafa, yayasan sosial lainnya, jangan memberikan sumbangan di jalan," kata Mursidin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (30/11/2019).
Sebelumnya, seorang kakek pengemismemiliki uang sebesar Rp 194,5 juta terjaring razia. Uang itu merupakan hasil mengemis yang dilakukannya setiap hari di wilayah Jakarta Selatan.
Kakek bernama Mukhlis usia 65 tahun asal Ciputat tersebut terjaring razia PMKS yang dilaksanakan oleh tim Sudin Sosial Jakarta Selatan di sejumlah titik di antaranya Gandari, Pasar Minggu, Pejaten, Mampang Prapatan dan Kebayoran.
Razia yang dilaksanakan selama dua hari yakni pukul 23.00 WIB, Kamis 28 November, sampai pukul 11.00 WIB, Jumat 29 November mengamankan sembilan orang PMKS di antaranya manusia silver, anak jalanan, ondel-ondel, pengemis penyandang disabilitas dan kakek Mukhlis.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernah Terjaring Operasi Bawa Rp 89 Juta
Kakek Mukhlis diamankan petugas Sudin Sosial di depan sebuah bank di kawasan Gandari, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah bersembunyi menghindari petugas.
Uang senilai Rp 194,5 juta tersebut disimpannya dalam tas ransel yang selalu dibawanya setiap mengemis di pertokoan di kawasan Gandaria.
Mursidin mengatakan kakek Mukhlis sudah pernah diamankan petugas pada 2017, saat itu dia telah memiliki uang senilai Rp 86 juta.
Setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan mengemis, ternyata kakek Mukhlis kembali turun mengemis dan kini uang yang dimilikinya mencapai Rp 194,5 juta.
"Sewaktu dilakukan pembinaan yang bersangkutan mengaku ada keluarganya, akhirnya datang keluarga menjemput membuat surat penyataan untuk tidak mengemis mengganggu ketertiban umum dan lain-lain ternyata mengulangi perbuatannya lagi, dari 2017 uangnya Rp 86 juta bertambah jadi Rp 194,5 juta," kata Mursidin.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, wilayah seperti lampu merah, trotoar, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya tidak boleh ada PMKS.
Dasar aturan ini yang menjadi tugas Sudin Sosial Kota Jakarta Selatan melakukan penjangkauan dan tindakan persuasif kepada para PMKS.
"Di wilayah Jakarta Selatan terdapat 86 titik rawan PMKS, setiap wilayah terdapat petugas yang melakukan pemantauan," kata Mursidin.
Seperti kasus kakek Mukhlis yang sudah dipantau oleh petugas Sudin Sosial sejak tiga bulan terakhir. "Saya juga kerap mendapat laporan kakek Mukhlis sering mengemis di kantor bank, dengan menunggu di depan pintu," kata Mursidin.
Para PMKS yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan mental serta agama agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga perlu diingatkan agar tidak memberikan sumbangan apa pun di jalan karena akan mengundang para PMKS untuk terus turun ke jalan.
"Memberikan di jalan-jalan tidak mendidik, salurkanlah sumbangan itu ke lembaga sosial yang resmi, Baznas, dan lainnya," kata Mursidin.
Advertisement