Sukses

Pimpinan KPK Saut Situmorang Masih Berharap Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Dia menilai situasi saat ini cukup relevan bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku masih menunggu langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menilai situasi saat ini cukup relevan bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Masih ditunggu sampai kapan pun atau kalau tidak sejarah akan mencatat seperti apa situasi kebatinan state capture negeri ini dari waktu ke waktu," kata Saut saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2019).

Saut menyebut bahwa saat ini publik dikondisikan memandang bahwa KPK hanya getol melakukan operasi tangkap tangan dan tak mampu melakukan penindakan serta pencegahan. Padahal, dia menegaskan selama ini lembaga antirasuah sangat intens melakukan pencegahan.

"Tapi kalau Anda bilang menghentikan satu kasus dan mendorong kasus lain agar cepat itu Anda tidak paham resources dan bisnis proses KUHAP di KPK," tuturnya.

Untuk itu, dia berharap Jokowi dapat mengeluarkan Perppu KPK. Saut khawatir UU KPK hasil revisi dapat membuat pencegahan dan penindakan KPK melonggar. "Jadi sekali lagi, sudi apalah kiranya untuk dikeluarkan saja perppu guna menyelematkan negeri ini," ucap Saut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Perppu

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyarankan agar pemohon mengambil langkah hukum lanjutan.

"Jadi kalau Istana, mengimbau, kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan, uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadjroel di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 29 November 2019.

Dengan adanya penolakan uji materi UU KPK, dia memastikan Presiden Joko Widodo tak akan menerbitkan Perppu.

"Tidak ada dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," jelasnya.

Â