Liputan6.com, Jakarta - Kubu Bambang Soesatyo mendesak Airlangga Hartarto untuk meminta izin tertulis dari Presiden Joko Widodo untuk maju jadi caketum Golkar. Timses Airlangga, Happy Bone Zukarnaen menyebut aturan tersebut tidak ada secara internal di AD/ART Golkar.
"Di dalam aturannya secara internal tidak perlu minta izin ke presiden," kata Happy Bone di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/11/2019).
Baca Juga
Menurut dia, pasti ada pembicaraan dengan kepala negara soal maju jadi ketua umum Golkar sebab Airlangga adalah Menko Perekonomian.
Advertisement
"Tetapi karena beliau ini pembantu presiden, itu ada (pembicaraan maju Ketum Golkar) antara beliau dan Presiden," ucapnya.
Happy Bone yakin presiden tidak keberatan Airlangga maju ketum beringin. Apalagi sampai minta izin tertulis.
"Saya kira presiden tidak keberatan soal ini," kata Ketua Korbid DPP Golkar itu.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto daftar menjadi caketum Golkar. Pendaftaran Airlangga diwakili tim suksesnya, Happy Bone Zukarnaen bersama rombongan.
"Datang ke panitia pemilihan dalam rangka mengambil formulir untuk mendaftarkan beliau menjadi calon ketua umum DPP Partai Golkar 2019-2024," kata Happy Bone di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/11/2019).
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kubu Bamsoet Minta Airlangga Izin Jokowi Maju Caketum
Sebelumnya, Kubu Bambang Soesatyo mendesak Airlangga Hartarto untuk meminta izin tertulis dari Presiden Joko Widodo untuk maju jadi caketum Golkar. Hal tersebut demi menjaga kepatutan atau fatzun berpemerintahan sekaligus menjaga kehormatan kepala negara.
"Kami berpandangan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto wajib memperoleh izin tertulis dari Presiden RI untuk maju mencalonkan diri dan atau mendaftarkan pencalonan secara resmi sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024," kata Jubir Bamsoet Viktus Murin saat jumpa pers, di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (1/11/2019).
Tim Bamsoet merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Disitu, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, yakni pada bunyi Pasal 23, ayat (1) Menteri dilarang merangkap jabatan.
Tim Bamsoet kemudian merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di situ, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, yakni pada bunyi Pasal 23, ayat (1) Menteri dilarang merangkap jabata.
Viktus menyebut, apabila Airlangga tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka ia secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement