Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Mahfud untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Usai menyampaikan LHKPN, Mahfud Md menyempatkan diri berbicara tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak pernah menyampaikan kepada dirinya tak akan menerbitkan Perppu untuk UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Advertisement
"Presiden enggak katakan begitu (tak akan menerbitkan Perrpu). Presiden mengatakan belum memutuskan mengeluarkan, atau enggak karena UU-nya masih diuji di MK," ujar Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Menurut Mahfud, masih ada kemungkinan Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK sesuai dengan harapan pimpinan dan beberapa tokoh pegiat antikorupsi.
"Itulah pernyataan presiden, belum memutuskan menerbitkan," kata Mahfud.
Terkait dengan pernyataan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman soal Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran sudah tak dibutuhkan, Mahfud mengklaim tak tahu pernyataan tersebut.
"Enggak tahu siapa itu, ya, mungkin," kata Mahfud Md.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kata Jubir Presiden
Sebelumnya, Jubir Presiden, Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK. Menurut Fadjroel, penerbitan Perppu sudah tidak diperlukan lagi.
"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi," ujar Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Advertisement