Sukses

Jokowi: Perpanjangan Izin FPI Urusan Menteri, Masak Presiden

Jokowi enggan menanggapi soal polemik izin FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi soal polemik izin organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, Menteri Agama telah memberikan rekomendasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada beberapa hal yang membuat pemerintah enggan memperpanjang izin FPI. Salah satunya visi misi ormas tersebut.

"Perpanjangan masak sampai presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/12/2019).

Izin organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI belum juga dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Padahal, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI telah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.

Menurut Tito, dalam AD/ART-nya FPI akan menerapkan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah, melalui pelaksanaan dakwah dan penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

"Ini yang sedang didalami lagi oleh kementerian agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasannya. Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu," ungkap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 November 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kata-Kata Janggal

Dengan adanya wacana NKRI bersyariah menurut Tito akan memunculkan kekhawatiran dari kelompok lain. Selain itu, ada kalimat lain yang dianggap Tito mengganjal dalam AD/ART FPI. Misalnya kata jihad.

"Nah ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 ini dan sedang jadi kajian oleh kemenag yang lebih memahami terminilogi keagamaan itu. Jadi sekarang di kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya," tutur Tito.