Sukses

KPK Panggil 9 Legislator Muara Enim Terkait Suap di Dinas PUPR

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani (AY).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kesembilan legislator Muara Enim tersebut yakni, Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani (AY).

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Suap USD 350 Ribu

Bupati Ahmad Yani diduga menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.