Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat negara agar patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan catatan, masih ada 6 menteri dan 4 wakil menteri pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri, satu kepala dadan, dan empat wakil menteri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Febri mengatakan, pelaporan LHKPN terhadap enam menteri, empat wakil menteri dan satu kepala badan ini masih akan ditunggu hingga 20 Januari 2020 mendatang. Atau tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Advertisement
"Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari 2019 - 31 Maret 2020," kata Febri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mahfud Md Lapor
Sebelumnya, pada Senin, 2 Desember 2019, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menyampaikan LHKPN secara langsung ke gedung KPK.
"Kami harap dapat menjadi contoh bagi para penyelenggara negara lain dalam pelaporan LHKPN," kata Febri.
Febri mengatakan, enam menteri yang belum melaporkan hartanya kepada KPK berasal dari pihak swasta. Febri memahami kondisi keenam menteri tersebut yang baru pertama kali melaporkan hartanya jika merasa kesulitan.
"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," kata Febri.
Advertisement