Sukses

Wamenag: Tak Usah Resah dengan Aturan Majelis Taklim

Menurut Wamenag, keberadaan PMA guna memfasilitasi layanan publik serta pengaturan database di Kemeterian Agama (Kemenag).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi meminta publik tak usah risau Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (PMA).

Menurut dia, keberadaan PMA guna memfasilitasi layanan publik serta pengaturan database di Kemeterian Agama (Kemenag).

"Agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2019).

Menurut Zainut, majelis taklim yang terdaftar akan memudahkan Kemenag untuk koordinasi dan pembinan. Adapun pembinaan yang dimaksudkan adalah penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya," kata dia.

Untuk bisa melakukan itu semua, lanjut Zainut, tentu perlu ada database bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan.

"Untuk hal tersebut Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama," ujarnya.

"Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi 'harus',  bukan 'wajib' karena kata harus sifatnya lebih ke administratif,  sedangkan kalau 'wajib' berdampak sanksi," ia menambahkan.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Sanksi

Zainut menekankan bahwa tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar. Di samping itu, PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. 

"Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik," ujarnya.

Zainut menyebutkan, selain jamaah,  persyaratan lainnya adalah ustadz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik. 

"Jadi, PMA ini lebih kearah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan  keberadaan majelis taklim," tutup dia.