Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang satu paket telepon seluler berisi 10 buah dengan harga limit Rp 2.307.000. Satu paket ponsel tersebut disita dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Lelang dilakukan lantaran putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019 atas nama Syahri Mulyo, Dkk.
Baca Juga
Informasi pelelangan itu tercantum dalam situs www.kpk.go.id tentang Pengumuman Lelang Barang Rampasan yang diakses Rabu (4/12/2019). Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Advertisement
"Lelang dengan objek satu paket HP dengan harga limit Rp 2.307.000 dan uang jaminan Rp 1 juta," demikian dalam situs tersebut.
10 ponsel tersebut antara lain 1 unit Xiaomi, 4 unit Nokia, 3 unit Samsung, 1 unit LG, dan 1 unit Oppo.
Pelelangan akan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019, di kantor KPKNL Jakarta III.