Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut serta dalam pengawasan penyiaran Pemilu 2019 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Pers. Keterlibatan itu berdasarkan amanat pasal 287-297 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan, pihaknya mendokumentasikan pengawasan Pemilu dalam sebuah buku. Dalam mengawal pesta demokrasi, KPI memiliki peran penting dalam penyusunan regulasi hingga menindaklanjuti temuan dan aduan potensi pelanggaran.
Baca Juga
"Buku ini juga mengungkap untold stories dinamika relasi KPI dengan para pimpinan redaksi lembaga penyiaran yang mempengaruhi dinamika penyiaran saat Pemilu," kata Hardly di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Advertisement
Salah satunya, kata dia, yakni terkait permasalahan penyiaran hitung cepat serta penayangan secara proporsional.
KPI juga memiliki catatan khusus terkait pelaksanaan pengawasan siaran Pemilu. Yakni mengenai kejelasan regulasi yang lebih detail dan teknis tentang penyiaran Pemilu.
Menurut Hardly, lembaga penyiaran merupakan medium untuk meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan politik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tambah Waktu Iklan Pemilu
Lebih lanjut, dia juga meminta agar interval waktu pemasangan iklan tidak terlalu pendek. Sehingga mampu memenuhi kebutuhan dari peserta Pemilu.
"Usulan kami waktu pemasangan iklan baiknya memiliki interval yang lebih panjang, yaitu sejak masa kampanye. Namun frekuensi siaran hariannya untuk tiap peserta yang dikurangi," ucap Hardly.
Advertisement