Liputan6.com, Jakarta - Setelah wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada konsep baru. PNS bisa mendapat libur tambahan.
Selama ini PNS mendapat libur setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Dengan konsep baru, PNS bisa mendapat libur tambahan pada Jumat pekan ganjil atau genap.
BACA JUGA: Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan dan 4 Insiden Serupa Hebohkan Indonesia
Baca Juga
Jam kerja dan tempat kerja PNS akan menjadi flesibel. Uji coba akan diberlakukan.
Advertisement
Bagaimana konsep dan syarat PNS mendapat libur tambahan? Apakah pelayanan publik bakal tetap berjalan optimal? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
2 dari 3 halaman
Infografis Libur Tambahan
Advertisement
3 dari 3 halaman