Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga saat ini masih menjadi primadona para pencari kerja, baik lulusan baru maupun pengalaman.
Menurut Pengamat Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito, banyaknya masyarakat berebut menjadi PNS lantaran berharap hal lebih.
Baca Juga
"Ini ada kecenderungan imajinasi kalau PNS itu memberi kemakmuran, meskipun itu cara pandang lama. Swasta dianggap tidak punya kepastian. Padahal faktanya banyak yang berprestasi," kata Arie kepada merdeka.com.
Advertisement
Menurut Arie, mereka berpikir pekerjaan menjadi PNS lebih membawanya menjadi terlihat mapan.
"Itu juga bagian kultur kita, mereka berpikir konsep kemapanan. Dianggap seolah-olah PNS lebih tinggi," ucapnya.
Selain itu, dia menyebut, masyarakat berharap kehidupan masa depannya lebih tentram karena akan banyak tunjangan yang bakal diterima sebagai abdi negara PNS.
"Kemudian, adanya jaminan kesehatan yang diberikan bagi PNS. Itu yang mungkin menjadi pemikiran," jelas Arie.
Arie menambahkan, selain tunjangan kesehatan, adanya tunjangan hari tua juga menjadi daya tarik masyarakat ingin menjadi PNS. Masyarakat menganggap kehidupannya akan menjadi tentram dengan adanya dana pensiun itu.
"Menjadi PNS itu menarik, soal pensiun di hari tua," tandas Arie.
Berikut sejumlah kenikmatan menjadi PNS saat ini pada era Presiden Jokowi:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PNS Kerja dari Rumah
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa merancang kebijakan skema kerja Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus ke kantor (telecommuting).
"Ada konsep kalau kerja lebih enak yang fleksibel kan, nah mungkin generasi-generasi ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Jadi kenapa nggak kita akomodir," ujar Suharso Monoarfa usai rapat kajian bersama dengan Komisi V DPR RI di Jakarta dikutip Antara, Rabu, 20 November 2019.
Dia mengatakan, pihaknya bakal menguji coba konsep kerja itu pada 1 Januari 2020 mendatang oleh 1.000 PNS di lingkungan Bappenas. Jika berhasil, bukan tidak mungkin konsep kerja tanpa kantor akan diterapkan di Ibu Kota yang baru nantinya.
"Kita punya ibu kota baru itu adalah smart city, juga smart government, bisa fleksibel dalam hal pekerjaannya. Tetapi yang penting, mereka bisa men-deliver pekerjaannya, assignment-nya bahkan dia bisa me-reply bila ada yang kurang tepat dan seterusnya," ucap Suharso.
Â
Advertisement
Bisa Tambah Libur
Kemudian, Pemerintah berencana memberikan PNS libur saat hari kerja. Hal ini salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, dalam penerapan konsep FWA pada PNS diantaranya adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel. Flexi working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
"Jadi uji coba FWA adalah flexibel working time, jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 07.00 ada yang 08.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, kata dia, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compress worknya," jelas Waluyo.
Â
CPNS Tetap Dapat Cuti Hamil
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
"Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama satu tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun," kata Admin Penghubung LAPORBKN! Imma Gayatri Retnaningrum.
Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
"Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan," kata Imma.
Â
Advertisement
Rumah Disediakan di Ibu Kota Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah bakal menjamin ketersediaan fasilitas bagi para ASN yang bermukim di Ibu Kota baru. Rencananya, PNS akan mulai pindah pada 2024.
"Tidak ada negara di dunia ini yang mengambil kebijakan yang akan merugikan, apalagi menelantarkan. Di sana, di kota (ibu kota baru) yang sudah diumumkan oleh bapak presiden itu akan menjadi green city, smart city. Jadi semua fasilitas akan tersedia," ujar Syafruddin.
Dia menyebutkan, fasilitas dasar seperti perkantoran, rumah, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi bakal disediakan oleh negara dalam jarak yang berdekatan. Sehingga, memudahkan pergerakan para penghuni kota.
"Justru di sana bisa efisien kalau ASN pindah ke sana. Paling tidak kalau fasilitas perumahan sudah disiapkan oleh negara, tidak akan ngontrak-ngontrak rumah, tidak akan beli-beli rumah," kata dia.
"Kemudian transportasi. Mungkin saja di sana karena itu smart city dan green city cukup bersepeda, cukup berjalan kaki 500 meter misalnya. Seperti kita lihat di kota-kota seperti Canberra, Den Haag, yang terdekat Putrajaya (Malaysia)," pungkas Syafruddin.
Â
Reporter : Harwanto Bimo Pratomo
Sumber : Merdeka