Sukses

Polisi: Hakim PN Medan Jamaluddin Meninggal 20 Jam Sebelum Ditemukan

Ini berdasar hasil autopsi yang dilakukan kepolisian terhadap jenazah hakim PN Medan tersebut.

Liputan6.com, Medan - Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang ditemukan meninggal dunia diduga mengembuskan napas terakhir 12-20 jam sebelum ditemukan. Ini berdasar hasil autopsi yang dilakukan kepolisian terhadap jenazah korban.

Jenazah Jamaluddin ditemukan pada Jumat 29 November 2019.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan, jenazah korban ditemukan sudah lemas kembali dan sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan.

"Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," kata Agus saat ditemui di Mako Polda Sumut, seperti dilansir Antara, Rabu (4/12/2019).

"Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," lanjut dia.

Saat ini tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Terlebih, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi tidak bisa gegabah.

"Kita mau menduga orang sebagai pelaku itu kan enggak boleh gegabah. Dalami semuanya alibi, kita periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujar Agus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ditemukan di Jurang

Sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang.

Korban yang merupakan hakim dan juga humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.