Sukses

Pengusaha Keluhkan Pelebaran Trotoar di Kawasan Kemang Jaksel

Sejumlah warga di Kemang, pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.

Liputan6.com, Jakarta - Pelebaran pedestrian atau trotoar di area sekitar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dikeluhkan oleh sejumlah warga di kawasan tersebut. Kuasa hukum pengusaha dan warga  yang terdampak, Kamelus Elu menilai pelebaran trotoar tidak sesuai dengan aturan.

Menurut Kamilus, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengklaim melaksanakan pelebaran trotoar di Kemang dengan menggunakan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurutnya, baik konsolidasi tanah maupun pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh lembaga pertanahan, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

"Harusnya jangan merugikan warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang. Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah daerah. Posisi Pemprov DKI menempatkan aset trotoar di atas lahan warga, posisinya lemah jika suatu hari digugat warga,” ungkap Kamilus.

"Apabila Pemda DKI Jakarta membutuhkan lahan untuk pelebaran trotoar harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak merugikan pemilik lahan. Harus memberikan ganti rugi yang layak dan adil," lanjut Kamilus.

Kamilus yang merupakan mantan staf khusus bidang pengaduan masyarakat Provinsi DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu melanjutkan, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya terganggu akses dan usahanya.

Bahkan, beberapa di antaranya mengaku kehilangan omzet besar karena sepinya pelanggan lantaran sulitnya parkir kendaraan karena terhalang trotoar.

“Warga yang lahannya terkena dampak pelebaran trotoar di Kemang Raya usahanya menjadi lesu dan bisa terancam bangkrut karena sulitnya akses dan parkir kendaraan pelanggan,” ujar dia.

Kamilus menyampaikan, sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang. Para warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.

Selain itu, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya juga menolak menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) karena tidak jelas dasar hukumnya. Menurut Kamilus, surat PKS seharusnya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum di lahan milik pemerintah daerah.

Lebih jauh, Kamilus menyayangkan adanya unsur intimidasi pada warga pemilik dan pengguna lahan yang menolak menandatangani surat PKS. Dia menyampaikan, intimidasi itu dalam bentuk ancaman dipersulitnya izin usaha hingga pencabutan izin usaha yang tidak ada hubungannya dengan pelebaran trotoar.

"Warga menolak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelebaran trotoar yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta. Jangan ada intimidasi dan jangan dipersulit izin usaha warga,” sambung Kamilus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Cek IMB Warga

Terkait aduan itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Harri Nugroho mengatakan pihaknya akan mengecek laporan masalah tersebut. Ia mengaku bakal menerjunkan petugas untuk melihat situasi sebenarnya di sana.

"Coba saya cek dulu. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti," kata Harri.

Dia menjelaskan, di Jalan Kemang itu tak hanya ada proyek pelebaran trotoar saja. "Kemang itu ada pengerjaan proyek banyak. Selain revitalisasi trotoar, ada juga peningkatan jalan, ada relokasi jaringan PLN, dan ada utilitas lainnya. Tapi memang kan berbarengan," ujar dia.

Harri pun mengaku bakal memeriksa kelengkapan IMB karena diduga pihak yang merasa dirugikan justru melanggar ketentuan karena membangun pagar atau tembok berdekatan dengan trotoar.

"Mungkin IMB-nya enggak sesuai mungkin bikin pagar terlalu ke depan, bangunan ke depan nah itu sebenarnya salah dia kan. Yang protes-protes akan kita cek IMB-nya. Kalau dia memang enggak melanggar enggak apa ya nanti kita mediasi lagi," kata dia.