Liputan6.com, Jakarta - Erick Thohir sudah lebih dari satu bulan menjabat sebagai Menteri BUMN menggantikan Rini Soemarno. Erick menggantikan Rini dan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo mendampinginya pada periode kedua pemerintahannya.
Ketika baru pertama kali dilantik pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu, Erick Thohir langsung menggelar rapat internal Kementerian BUMN bersama para deputi serta pejabat terkait.
Baca Juga
Kala itu, Erick meminta kepada masyarakat untuk memberinya waktu guna mempelajari seluk-beluk BUMN secara keseluruhan.
Advertisement
Hal tersebut mengingat dari key performance index atau KPI yang disusun harus dipelajarinya lagi terkait sinkronisasi hal-hal mana yang bisa diselesaikan dalam waktu beberapa bulan atau bahkan hal-hal yang membutuhkan waktu lebih dari setahun.
"Tentu saya belum bisa sharing atau menyampaikan lebih lanjut karena besok baru rapat terbatas untuk meyakinkan apakah ini angka-angka atau target-target yang bisa pastikan banyak hal-hal yang harus kita tuntaskan, misalnya mengenai contoh kereta cepat Jakarta-Bandung, atau mungkin juga mengenai hasil pembicaraan Arab Saudi dan Indonesia tentang Aramco serta Pertamina. Nah hal-hal ini harus kita review," ujar Erick.
Kini lebih sebulan Erick Thohir menjabat. Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan Erick Thohir. Berikut rinciannya:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembentukan Anak Usaha Tak Jelas Akan Disetop
Menteri BUMN Erick Thohir akan segera menggodok peraturan pembentukan anak usaha BUMN. Nantinya, pembentukan anak usaha BUMN harus memiliki alasan dan tujuan yang jelas serta berkaitan dengan bisnis intinya.
"Pembentukan anak dan cucu usaha harus ada alasannya, yang jelas. Tapi kalau nggak ada alasannya, saya setop," ujarnya dalam pemaparan Rapat Kerja bersama Komisi VI di DPR, Senin, 2 Desember 2019.
Erick menyatakan, adanya anak hingga cicit usaha yang tidak sinkron dengan core bisnis memang terbentuk sejak awal. Dia tidak mau adanya oknum-oknum menggerogoti BUMN lain yang sehat.
"Misalnya, Krakatau Steel utang Rp 40 triliun. KS itu ada 60 anak usaha. Tapi kalau bapak-bapak tanya bisa nggak pangkas anak usaha KS dalam sepekan, nggak bisa. Makanya peraturan menteri harus segera dikeluarkan," kata Erick.
Sementara, pembentukan aturan ini juga butuh persetujuan kementerian-kementerian terkait.
"Di situlah kita juga memiliki hak untuk me-review anak-anak perusahaan BUMN," ucapnya.
Â
Advertisement
Ubah Konsep Super Holding BUMN
Erick juga menyebut akan mengubah konsep super holding menjadi subholding. Hal ini disampaikan Erick dalam pemaparan di Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
"Nanti urusan super holding diubah menjadi subholding yang fokus pada unit usaha," kata Erick.
Erick mencontohkan PT Pelindo. Nantinya, kata dia, PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III dan PT Pelindo IV tidak akan dijadikan super holding, namun dibagi berdasarkan fungsi usahanya.
"Misalnya Pelindo I, II, III, IV itu apakah akan dibagi berdasarkan pelabuhan peti kemas, pelabuhan curah cair dan sebagainya. Tidak berdasarkan regional, nanti akan jadi kanibal-kanibal juga," tutur Erick.
Dirinya juga mencontohkan pelabuhan Benoa di Bali yang menurutnya kontraproduktif, sehingga dirinya langsung memutuskan untuk dilakukan relayout, bersama dengan Gubernur Bali I Wayan Koster dan pihak lainnya.
"Konsolidasi ini harus terjadi, bagaimana mau sukses Bali kalau nggak ada konsolidasi," terang dia.
Â
Ubah Tugas Deputi
Selain itu, Erick akan mengubah tiga deputi untuk fokus menjalankan tugas fungsional dalam bidang SDM, hukum, dan keuangan.
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya Erick Thohir melakukan bersih-bersih deputi di kementerian. Erick menambahkan, tugas Sekretaris Menteri (Sesmen) sendiri akan tetap dalam ranah administrasi.
Lebih lanjut, pemangkasan deputi ini sejalan dengan visi Presiden dalam menegakkan reformasi birokrasi. Oleh karenanya, hal pertama yang dilakukan Erick adalah dengan mengurangi beban birokrasi di tubuh Kementerian BUMN sendiri.
"Kementerian BUMN ini harus service oriented. Jangan sampai direksi-direksi ditambah. Oleh karenanya kita ubah struktur direksi," ujar Erick.
Sebagai informasi, tujuh deputi yang ada di Kementerian BUMN telah dipangkas oleh Erick hingga tersisa 3 deputi. Posisi Sesmen masih bertahan, sementara ada penambahan posisi baru yaitu Inspektur Jenderal.
Â
Advertisement
Tinjau Ulang Aturan Likuidasi BUMN
Erick saat ini sedang meninjau ulang atau mereview Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 sebagai upaya menyelamatkan atau bahkan melikuidasi BUMN-BUMN dalam kondisi sakit.
"Kita sedang mereview yang namanya PP No.41 Tahun 2003, di mana kami sebagai Kementerian BUMN tidak bisa melakukan merger perusahaan, tidak bisa menutup perusahaan, sedangkan perusahaan itu mungkin sudah benar-benar sakit atas kebijakan sebelumnya," kata Erick di Jakarta, dikutip Antara.
PP Nomor 41 Tahun 2003 merupakan peraturan pemerintah tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Menurut Pasal 3 ayat 1a dalam PP tersebut menyatakan bahwa Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN sebagaimana dimaksud tidak meliputi penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Persero/Perseroan Terbatas dan Perum, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan.
Dalam lampiran penjelasan PP No.41 Tahun 2003, Penjelasan pasal 3 ayat 1a berbunyi dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal negara pada Persero dan Perum, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal pembubaran BUMN, penggabungan, peleburan atau pemecahan Persero, perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero.
Selain itu Menteri BUMN juga harus melapor kepada Menteri Keuangan jika akan melakukan perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero, perubahan bentuk hukum BUMN, pengalihan aktiva tetap pada Perum dan Persero serta penyertaan modal yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Â
Reporter : Idris Rusadi Putra
Sumber : Merdeka