Liputan6.com, Jakarta: Ratusan petugas Satpol PP dan Panwaslu, Kamis (14/6) malam, menertibkan atribut kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Penertiban dilakukan lantaran dinilai telah melanggar aturan mengingat belum dimulainya masa kampanye. Atribut kampanye seperti spanduk dan stiker yang memajang foto serta janji kampanye para cagub-cawagub ini, ditertibkan para petugas.
Penertiban dilakukan di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta. Aksi ini sempat mendapatkan protes dari salah seorang pendukung salah satu pasangan cagub dan cawagub tertentu.
Sekadar informasi, masa kampanye baru akan dimulai pada 24 Juni mendatang hingga 7 Juli. Dalam Pilkada DKI Jakarta kali ini, ada enam pasang cagub-cawagub yang akan bertarung.(BOG)
Penertiban dilakukan di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta. Aksi ini sempat mendapatkan protes dari salah seorang pendukung salah satu pasangan cagub dan cawagub tertentu.
Sekadar informasi, masa kampanye baru akan dimulai pada 24 Juni mendatang hingga 7 Juli. Dalam Pilkada DKI Jakarta kali ini, ada enam pasang cagub-cawagub yang akan bertarung.(BOG)