Sukses

Daftar RUU Prolegnas 2019-2024 Bertambah Demi Akomodasi Semua Pihak

Yasonna tidak permasalahkan jumlah yang banyak. Dia hanya berharap RUU yang sudah diprioritaskan dapat diselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi DPR telah menetapkan 248 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024. Jumlah tersebut bertambah dari periode sebelumnya yaitu 189 RUU Prolegnas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, jumlah tersebut bertambah lantaran demi menampung usulan semua pihak. Dia juga menyerahkan ke DPR apakah memang bakal membahas semuanya atau tidak.

"Supaya bila tak masuk nanti kan pengusul-pengusul dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi mereka merasa tak diakomodasi, dari dalam longlist itu akan ada lagi perdebatan dan prioritas selanjutnya. Jadi akan tersusun dengan baik," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Yasonna tidak permasalahkan jumlah yang banyak. Dia hanya berharap RUU yang sudah diprioritaskan dapat diselesaikan.

"Yang penting adalah sesudah kita membuat prioritas bisa kita kerjakan. Itu Paling penting. Dan membuatnya baik. Komprehensif. Tak hanya kuantitas, tapi kualitas akan kita lihat," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Ketua Panja Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tentang penambahan jumlah RUU Prolegnas, setelah sebelumnya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memasang target hanya 150 RUU karena berkaca pada kinerja DPR periode sebelumnya.

Rieke menjelaskan, RUU yang masuk daftar panjang bukan berarti langsung dibahas. RUU tersebut harus masuk pembahasan lagi untuk menjadi Prolegnas prioritas. Rieke juga bilang Prolegnas itu karena banya usulan berbagai pihak.

"Jadi kalau tidak masuk prioritas tahunan, tidak bisa dibahas," kata politikus PDIP itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Bisa Berubah

Rieke juga menyebut, Prolegnas jangka menengah dan tahunan pun dapat berubah sewaktu-waktu. Hal itu telah diatur dalam undang-undang.

"Jadi kalau misalnya ini selesai satu prioritas maka tidak seperti periode sebelumnya harus menunggu dulu 1 tahun sehingga ada namanya sudah selesai kemudian dia bisa memasukkan urutan berikutnya supaya lebih cepat pembahasannya," jelasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.