Sukses

Alasan Badan Pajak DKI Minta Komputer Seharga Rp 128 Miliar

BPRD DKI Jakarta menyatakan, pihaknya ingin meniru Kemenkeu dalam menerapkan sistem untuk memetakan potensi pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, pihaknya ingin meniru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menerapkan sistem untuk memetakan potensi pajak.

Karena itu BPBD mengusulkan anggaran untuk pengadaan satu unit komputer sebesar Rp 128,9 miliar dalam RAPBD DKI 2020. Hal itu disampaikannya saat rapat bersama Komisi C DPRD DKI saat membahas RAPBD DKI.

"Ini kami meniru ke sana, di pajak pusat angkanya kurang lebih Rp 600 miliar," kata Faisal di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Setelah memiliki satu unit komputer degan sistem mumpuni itu, dia menyebut, pihaknya akan diberikan pendampingan selama tiga tahun. Selain itu pelatihan juga akan dilakukan kepada para pegawai.

"Tiga tahun untuk maintenance-nya, pendampingannya. Setelah tiga tahun, baru kami yang melaksanakan sendiri," ucapnya.

Selanjutnya pengembangan sistem pajak akan diintegrasikan. Bahkan nantinya juga dihubungkan dengan sistem online.

"Setelah kapasitasnya terpenuhi, profiling per wajib pajak kami ketahui, potensi online sistem diketahui, kami bisa mendapatkan berapa sebenarnya penerimaan DKI Jakarta," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Komputer Miliaran Rupiah

Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp 128,9 miliar dalam RAPBD DKI 2020 untuk pengadaan satu unit komputer lengkap dengan perangkatnya.

Usulan anggaran itu langsung dipertanyakan anggota Komisi C, Fraksi PSI Anthony Winza Probowo saat bersama BPRD dalam pembahasan RAPBD.

Dia meminta, penjelasan secara detail kepada BPRD mengenai penganggaran satu unit komputer.

"Satu unit itu Rp 60 miliar, plus ada tambahan lagi sembilan unit apa saya lihat, itu sekitar Rp 60 miliar juga. Jadi total Rp 120 miliar, tolong dijelaskan, saya enggak berani nuduh dulu," kata Anthony di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Dia juga meminta, BPRD DKI Jakarta dapat membandingkan dengan perangkat komputer yang digunakan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan data pajak.

Selain itu, dia juga meminta penjelasan hasil yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta setelah pembelian perangkat komputer tersebut.

"Bisa jadi nambah berapa PAD (pendapatan asli daerah), jangan sampai beli alat, tapi enggak tahu buat apa. Spesifikasinya enggak tahu apa, output-nya pun bisa jadi berapa," ucapnya.

Berdasarkan website apbd.jakarta.go.id, pengadaan komputer tersebut terdiri dari pembelian satu unit komputer, dua unit storage area network (SAN) switch, enam unit server, dan sembilan unit storage untuk mainframe.

Rinciannya yakni, satu unit Komputer Mainframe Z14 ZR1 seharga Rp 66,6 miliar, lalu dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar, kemudian enam unit server seharga Rp 307,9 juta, dan sembilan unit storage untuk mainframe seharga Rp 58,5 miliar.

Anggaran yang dicantumkan tersebut juga sudah diakumulasikan dengan besaran pajak pertambahan nilai (PPN).