Liputan6.com, Jakarta - Tangan hakim PN Medan itu terikat dan tubuhnya berada di bagian belakang mobil yang ditemukan warga di sebuah jurang. Jantungnya tak lagi bekerja. Tubuhnya pun membiru.
Tak ada yang tahu, penyebab kematiannya. Yang jelas, polisi memastikan hakim bernama Jamaluddin itu tewas dibunuh.
Baca Juga
"Iya, murni dibunuh," kata Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto, Kamis (5/12/2019).
Advertisement
Namun, bagaimana dia dibunuh? Siapakah pembunuhnya? Polisi masih menyelidikinya.
Kamis kemarin, hasil pemeriksaan forensik telah diumumkan. Hakim PN Medan tersebut tidak meninggal karena racun. Ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan lambung.
Â
Polisi hanya menemukan kafein dan obat batuk. Artinya, kata Agus, sebelum meninggal dunia, kondisi Jalamaluddin dipastikan dalam keadaan normal.
"Tidak dalam kondisi mabuk, kan gitu, dan tidak diracun," jelas dia.
Selain itu, hakim PN Medan tersebut diduga mengembuskan napas terakhir 12-20 jam sebelum ditemukan. Ini juga berdasar hasil autopsi yang dilakukan kepolisian terhadap jenazah korban.
Jenazah Jamaluddin ditemukan pada Jumat 29Â November 2019.
Agus mengatakan, jenazah hakim PN Medan itu ditemukan sudah lemas kembali dan sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan.
"Karena sudah lewat meninggal, kaku, sudah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," kata Agus.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Bisa Gegabah
Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Terlebih, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi tidak bisa gegabah.
"Kita mau menduga orang sebagai pelaku itu kan enggak boleh gegabah. Dalami semuanya alibi, kita periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujar Agus.
Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk mengejar pelaku.
"Ya kita ada bertandang ke sana ya, nanti kita akan membantu dan semoga cepat terungkap," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Selain tim penyidik, Bareskrim Polri mengerahkan fasilitas yang dapat membantu penyelidikan kasus tersebut. "Ya bermacam-macam. Ada supevisi bisa, ada membantu peralatan kita bisa," jelas dia.
Advertisement
Periksa 22 Saksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hingga hari Kamis 5 Desember 2019, telah memeriksa 22 saksi terkait penyelidikan kasus Hakim PN Medan, Jamaluddin yang diduga tewas dibunuh.
"Saksi yang sudah diperiksa, 22 saksi. Saksi yang ada di rumah, yang ada di kantor, teman korban yang diduga ada kaitannya," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Korban yang merupakan hakim dan humas PN Medan itu ditemukan warga telah tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam nopol BK 77 HD yang terperosokdi sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11).
Saat ditemukan, jenazah terbaring di posisi bangku belakang mobil dengan kondisi jenazah telah membiru.